"Seandainya orang yang lewat di hadapan orang shalat tahu hukuman yang
akan diterimanya, niscaya berdiri menunggu selama empat puluh lebih baik
baginya daripada lewat di depan orang shalat” ( Muttafaqun 'alaih dari
Abu Juhaim rodhiyallahu 'anhu secara marfu' ).
Salah seorang perawi, Abu an-Nadhar berkata, “Aku tidak tahu berapakah
yang beliau sebutkan, apakah empat puluh hari, empat puluh bulan atau
empat puluh tahun?”